Pengertian Musik
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (1990: 602) pengertian musik yaitu ilmu atau seni
menyusun nada atau suara dl urutan, kombinasi, dan hubungan temporal
untuk menghasilkan komposisi (suara) yg mempunyai kesatuan dan
kesinam-bungan. Selain itu, musik juga dinyatakan sebagai nada atau
suara yg disusun demikian rupa sehingga mengandung irama, lagu, dan
keharmonisan (terutama yg menggunakan alat-alat yg dapat menghasilkan
bunyi-bunyi itu).
Pengertian musik juga didefinisikan
sebagai suatu fenomena dari kemampuan dalam memahami atau mengetahui
sesuatu, menciptakannya, mempersembahkan, dan memperbaikinya dalam
bentuk seni yang berirama. Kemudian, pengertian musik juga diartikan
sebagai suatu fenomena unik yang merupakan hasil yang di dapat atau
ditimbulkan dari satu atau sejumlah alat musik.
Selain itu, pengertian musik juga
didefinisikan sebagai suatu bagian seni yang dihasilkan dari suatu suara
atau bunyi. Dalam hal ini tersebut memang tidak semua bunyi dapat
dianggap sebagai musik. Karena bunyi atau suara dalam musik itu harus
memenuhi sejumlah syarat atau kriteria tertentu yang didukung oleh
beberapa hal seperti tempo, irama, ritme, melodi, warna suara, harmoni,
bentuk, dan dinamika.
Memang banyak para ahli di bidang musik
yang mengungkapkan tentang pengertian musik, namun sampai sekarang tidak
ada yang mengungkapkan hal itu yang dianggap terlengkap. Ada yang
menyatakan pengertian musik itu adalah suatu rasa atau kesan yang
didapat, ditangkap, atau dirasakan oleh telinga atau pendengarannya.
Selain itu ada juga yang mengungkapkan bahwa musik adalah sebuah karya
seni dengan segala unsur utama dan juga unsur yang mendukungnya. Dan
masih banyak lagi pengungkapan tentang pengertian musik yang berbeda
dari pengertian di atas.
Itulah beberapa ungkapan tentang
pengertian musik. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah pengetahuan
anda tentang musik terutama tentang pengertian musik.
0 komentar:
Posting Komentar